Perjanjian Kerja Sama Free Lancer

Pemasaran Produk Property PT. GEMILANG TOTAL OPTIMA

Masukkan data sesuai dengan Nama di KTP.
Masukkan data sesuai dengan Nomor NIK di KTP.

Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Dengan Ini kedua Pihak melakukan perjanjian dan tunduk kepada perjanjian yang sudah dilampirkan dibawah ini.
a. Pihak Pertama berhak untuk memutuskan kerja sama secara sepihak kepada Pihak Kedua.
b. Pihak Kedua Mendapatkan komisi dari Pembeli yang sudah deal dengan kategori Komisi 1.5% ( satu koma lima persen ) dari deal Harga Nett.
c. Pihak Pertama Wajib memberikan Komisi kepada Pihak Kedua Sesuai kategori Deal Cara Bayar Buyer kepada PT GEMILANG TOTAL OPTIMA yaitu :

1. Cash Keras setelah lunas pembayaran kepada PT GEMILANG TOTAL OPTIMA yaitu a.)Tahap Pertama 80% ( Delapan puluh persen ) b.) Tahap kedua 20% ( Dua puluh persen ) pada saat Berita Acara Serah Terima Kunci ( BAST ) dan komisi dibayarkan di setiap akhir bulan pada bulan tanggal pelunasan.

2. Cash Tempo di bayarkan setelah mencapai pembayaran bertahap yang disepakati bersama kepada PT GEMILANG TOTAL OPTIMA yaitu a.)Tahap Pertama 30% ( tiga puluh persen ) b.) Tahap kedua 30% ( tiga puluh persen ) dan c.)Tahap 40% ( empat puluh persen ) pada saat Berita Acara Serah Terima Kunci ( BAST ) dan komisi dibayarkan di setiap akhir bulan pada bulan tanggal pembayaran atau pelunasan.

3. KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) Indent dibayarkan bertahap sesuai Pencairan dari Bank yang kerja sama dengan PT GEMILANG TOTAL OPTIMA yaitu a.) Tahap Pertama 40% ( Empat Puluh Persen ) b.) Tahap Kedua 40% ( empat puluh persen ) dan c.)Tahap 20% ( dua puluh persen ) pada saat Berita Acara Serah Terima Kunci ( BAST ) dan komisi dibayarkan di setiap akhir bulan pada bulan tanggal pembayaran atau pelunasan.

4. KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) Umum dibayarkan di saat sudah akad kredit di Bank pada saat Berita Acara Serah Terima Kunci ( BAST ) kepada buyer dan komisi dibayarkan di setiap akhir bulan pada bulan tanggal pembayaran atau pelunasan.

d. Pihak Pertama yang mengelola :

1. Permohonan klaim komisi di setiap ada nya terjadi pencairan komisi

2. Memberikan komisi kepada pihak kedua

3. Harga Jual Unit Rumah di beritahukan oleh PT GEMILANG TOTAL OPTIMA dan Pihak Kedua tidak Berhak untuk mengubah Harga Jual, Paket Penjualan, Promo & semua yang berhubungan dengan promosi PT GEMILANG TOTAL OPTIMA.

4. Jika terjadi kesalahan penyampaian pada poin ke 3 maka sepenuhnya tanggung jawab Pihak kedua.

5. Data Prospek yang diberikan akan disimpan dan dirahasiakan selama 30 hari selama masa waktu prospek

e. Pembayaran Komisi akan di bayarkan setiap akhir bulan sesuai tanggal pembayaran yang di sepakati Pada Poin C di atas oleh Pihak Pertama.
f. Pihak pertama tidak bertanggung jawab akan munculnya Pihak Ketiga jika tanpa ada pemberitahuan.
g. Pihak kedua boleh mengajak partner atau pihak ketiga dibawah naungan Pihak kedua sebagai sponsor nya.
h. Pihak kedua bertanggung jawab akan Partner atau pihak ketiga dibawah naungannya yang diberikan informasinya kepada Pihak Pertama.
i. Pihak kedua bertanggungjawab akan Pembeli yang diberikan kepada pihak pertama.
j. Pihak Kedua memberikan informasi kepada Pihak Pertama mengenai calon prospek nya agar tidak terjadi keterlambatan input data prospek.
k. Segala transaksi yang terjadi dari prospek dan sudah deal dengan pihak pertama maupun pihak ketiga maka pihak kedua tidak berhak untuk klaim transaksi tersebut dikarenakan belum di beritahukan kepada pihak pertama .
l. Pihak Kedua dapat mengikuti Program yang di siapkan oleh PT GEMILANG TOTAL OPTIMA seperti mengikuti event pameran atau buka stand dan sebelumnya harus memberikan informasi dahulu jika mau mengikutinya dan ketika mengikuti di harapkan komitmennya.
m. Pihak kedua dapat mengambil keperluan untuk menunjang penjualan Produk Property PT GEMILANG TOTAL OPTIMA seperti brosur, price list dll dan mohon memberikan informasi dahulu.
n. Pihak kedua tidak akan menyalahgunakan semua atribut atau apapun yang berhubungan dengan pihak pertama.
o. Pihak kedua bertanggungjawab akan penyalahgunaan/penyelewengan dan Pihak Pertama tidak turut serta.
p. Pihak Kedua setuju untuk melakukan transaksi yang sah dengan sepengetahuan pihak pertama.
q. Pihak kedua setuju untuk segala transaksi akan dibayar secara transfer kepada pihak pertama.
r. Pihak kedua tunduk untuk mengikuti peraturan yang sudah disepakati bersama.
t. Bila ada pemutusan atau perselisihan atas perjanjian ini, terlebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah guna mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dengan ini kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan sehat untuk menandatangani sebagai pernyataan setuju dan bersedia melakukan perjanjian ini. Demikian Perjanjian Kerjasama Pemasaran ini di buat dengan rangkap 3 ( Tiga )